DPRD Kab. Bandung Sikapi Atas Lahan Alun-alun Cicalengka Yang Digugat

INIBANDUNG.COM – Lahan Alun-alun Cicalengka yang berada di Jalan Cikopo, Desa Cicalengka Kulon, digugat DPRD Kabupaten Bandung ikut bereaksi menyikapi polemik.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan jika saat ini ada pihak yang menggugat lahan Alun-alun Cicalengka itu sangat diwajarkan.

“Itu hak warga negara, asalkan (menggugat) dengan bukti-bukti kuat. Hukum menjamin itu,” ungkap Cecep yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung itu.

Kendati begitu, Cecep meyakini Pemkab Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ketika menyatakan lahan itu milik pemda tentunya tidak sembarangan.

Baca Juga  Erwin Gunawan Politisi PDIP : "Sistem Zonasi PPDB Hingga Kini Masih Bermasalah"

“Pemerintah harus bisa memberi advokasi. Karena ketika sesuatu sudah menjadi sangat profit karna pengembangan, bermacam kepentingan mungkin akan terjadi,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah saat mengakuisisi lahan sebagai aset daerah, dilakukan dengan sangat selektif. Karena, pemerintah tidak bisa membenahi di lahan sengketa.

“BKAD jangan gentar bila ada yang gugat lahan Alun-alun Cicalengka sepanjang tidak ada bukti jelas tidak perlu goyah. Kalau pun ada, pembuktiannya di pengadilan,” katanya.

Sesuai sepengetahuan Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bandung itu, penentuan lahan itu jadi Alun-alun Cicalengka bukan di tahun 2018 atau 2020, tetapi sudah lama.

Baca Juga  200 Titik SPAM Baru Akan Dibangun di Kabupaten Bandung Tahun 2023

“Jika melihat sejarah pada masa Kepatihan sampai Kewadanaan dan sekarang sudah menjadi Kecamatan, kawasan Alun-alun Cicalengka telah dibentuk,” ungkap Cecep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *